Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana mengaku miris terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana.

Padahal, menurur Yudha, saat ini para seniman di Jakarta belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan dan Pemprov DKI patut untuk mengembangkan kebudayaan lewat berbagai kegiatan dari anggaran yang ada.

"Jujur saya sangat prihatin. Saat seniman belum sejahtera, masih prasejahtera. Tapi melihat ada kondisi seperti ini, ya sedih lah, miris," kata Yudha kepada wartawan, Kamis, 19 Desember.

Yudha mendorong upaya penegakan hukum atas penyimpangan aktivitas anggaran Dinas Kebudayaan DKI dengan nilai kegiatan Rp150 miliar tuntas hingga ke akarnya.

Dengan demikian, penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI bisa sepenuhnya bermanfaat untuk warga Jakarta.

"Jadi kita buka pintu selebar-lebarnya untuk pihak-pihak yang berwenang untuk menjalankan tugasnya. Bila mana disitu ada penyelewengan anggaran yang harus diselidiki secara seksama dengan validasi yang terbaik. Sehingga bisa dijalankan penegakan hukum yang sebenar-benarnya," urai Yudha.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah alat bukti seperti barang elektronik seperti laptop, ponsel, komputer, dan flashdisk. Kini, bukti tersebut sedang didalami lebih jauh.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan dari jabatannya sebagai kepala dinas pada Kamis, 19 Desember. Jabatannya digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo sebagai pelaksana harian.