Bagikan:

JAKARTA - Aparat Kepolisian Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pelecehan atau perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh seorang guru les musik terhadap muridnya yang berusia sembilan tahun.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya mengamankan AL pelaku kasus pelecehan atau perbuatan tak terhadap korban muridnya yang berusia sembilan tahun itu.

Ia menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tempat kursus musik korban tepatnya di dalam ruangan kursus piano.

"Benar pelaku melakukan aksinya di tempat kursus musik di ruang kursus piano saat tengah mengajar AL memiliki hasrat dan melakukan aksinya," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 18 Desember.

Ia menerangkan supaya tangan korban lentur saat main piano maka harus memegang sesuatu, lalu tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu lalu menutup pintu dan menghalanginya dengan kursi.

Kemudian korban duduk di kursi lalu pelaku mengarahkan tangan korban untuk memegang organ vitalnya.

Kini tersangka terjerat pasal undang- undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.