JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menaruh perhatian terhadap dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang tak menunjukkan perkembangan. Ia bahkan minta Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Nawawi di tengah konferensi pers catatan akhir tahun yang digelar pada Selasa, 17 Desember. Awalnya, dia menyebut pernah meminta Didik untuk memantau kasus pemerasan ini karena Firli dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto adalah teman satu angkatannya di kepolisian.
"Itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Mana nih, Pak Deputi," kata Nawawi mengawali pernyataannya sambil mencari Didik yang duduk di kursi khusus jajaran struktural KPK.
"Kebetulan beliau ini seangkatan dengan Pak Firli, seangkatan sama Pak Karyoto juga, ya, pak," sambung dia.
Mendapati permintaan itu, Didik sempat mengangguk. Nawawi kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengingatkan anak buahnya itu melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi, supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan," ujarnya.
"Jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi," sambung Nawawi.
Nawawi menyebut komisi antirasuah memang berhak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lain. Sehingga, Didik harusnya tak ragu-ragu dalam melaksanakannya.
"Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan," tegas Nawawi.
"Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua KPK sebagai tersangka pemerasan pada 22 November 2023. Dia diduga minta duit ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
Penetapan tersangka ini kemudian membuat Firli mengundurkan diri dari jabatannya. Meski begitu, pensiunan jenderal Polri itu belum ditahan dan kasusnya tidak ada perkembangan berarti.