JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus menawarkan kerja di Kamboja. Dalam kasus tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus kejahatan merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada 7 orang tersangka yang kita amankan," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa, 17 Desember.
Tapi tak disampaikan secara rinci mengenai identitas dari para tersangka. Sebab, proses pengembangan masih dilakukan.
Rovan hanya menyebut para tersangka itu melancarkan aksinya dengan modus menwarkan perkerjaan sebagai admin situs jual-beli. Tentunya, dengan gaji besar.
Para tersangka juga membantu korban mengurus syarat administrasi hingga akhirnya bekerja di Kamboja.
"Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja," sebutnya.
BACA JUGA:
Dengan terungkapnya rangkaian kejahatan sindikat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan korban lainnya.
Sementara dari hasil koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, ada beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO meminta bantuan untuk dipulangkan dari Kamboja.
"Langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja," kata Rovan.