Bagikan:

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta naik 6,5 persen, dari Rp5,067 juta menjadi Rp 5,396 juta. Ketetapan kenaikan UMP itu telah disahkan oleh PJ Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 11 Desember 2024. Saat ini, Jakarta memang masih dipimpin oleh PJ Gubernur, karena Pramono Anung baru akan dilantik pada 7 Februari 2025 Pertanyaannya, apakah Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno mampu memastikan kenaikan UMP di seluruh perusahaan? Simak informasinya di VOI.ID