JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dalam Sistem Database Penanganan Perkara Terpadu Berbasi Teknologi Informasi (SPPTI). Hal ini perlu untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kongkalikong penanganan perkara.
"Selama ini (SPPTI, red) sudah dijalankan pemerintah terutama Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung guna mencegah penyalahgunaan dan kongkalikong," kata Mahfud seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 April.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tentu mengapresiasi kinerja KPK dalam melakukan pencegahan korupsi, pemberian penyuluhan hukum, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan anggaran. Bahkan, Mahfud terkesan dengan laporan KPK di tahun lalu.
Hanya saja, KPK dianggap perlu melihat SPPTI yang saat ini sudah mencakup lebih dari 212 Kabupaten Kota dalam database penanganan perkara ini. Sebab, meski baru bisa tindak pidana umum, namun ke depan, jaringan ini dirancang agar dapat menangani tindak pidana korupsi, narkoba, kejahatan anak, dan serta kejahatan lainnya.
“Pencegahan dan penindakan menjadi satu kesatuan amanat UU yang harus dilakukan KPK. Dan Saya terkesan tahun kemarin laporan tahunan KPK, yang berhasil menyelamatkan aset dan kekayaan negara dari korupsi sebesar lebih dari Rp570 trilun,” tegasnya.
“Saya berpikir kerja sama SPPTI ini agar masyarakat tahu sudah sampai mana perkara, sehingga juga supervisi KPK jadi lebih mudah. KPK punya wewenang mensupervisi perkara yang tidak lancar di Kejaksaan dan Kepolisian, KPK lebih lancar jika bergabung,” imbuh Mahfud.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengapresiasi kiprah KPK selama ini jika KPK bisa berperan penting. Mahfud berpesan, negeri ini punya semangat menumpas korupsi sejak memasuki era reformasi.
“Adalah tugas sejarah sejak memasuki era refromasi, negeri ini punya semangat menumpas korupsi, sehingga dengan semangat itulah KPK dibentuk," pungkasnya.