JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil eks Menteri Hukum dan HAM era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna H. Laoly pada Jumat, 13 Desember.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu bakal dimintai keterangan terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.
Adapun saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum mendapatkan informasi itu. Dia akan mengecek lebih dulu kepada satuan tugas (satgas) penyidik yang mengurusi kasus tersebut.
"Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 11 Desember.
Sebagai pengingat, Yasonna pernah mengeluarkan pernyataan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Peristiwa ini terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.
Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
KPK memastikan pencarian Harun terus dilakukan. Penyidik mengembangkan petunjuk baru yang ditemukan dalam mobil tersangka penyuap Wahyu Setiawan di sebuah apartemen.
“Sudah kami temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kami temukan terkait dengan perkaranya HM. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 27 September.