JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan pemberian subsidi berupa liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram sebesar Rp50 triliun tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Nawawi Pomolango saat membuka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 pada Senin, 9 Desember. Lembaga ini mengoordinasi Stranas PK sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2018.
"Ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kilogram sebesar Rp50 triliun," kata Nawawi dalam sambutannya yang dikutip pada Selasa, 10 Desember.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya menyoroti peraturan Menteri ESDM terkait subsidi gas melon. Adapun aturan saat ini, LPG 3 kilogram harusnya digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, petani serta nelayan sasaran.
Namun, sambung Pahala, saat ini pengguna gas melon di lapangan hanya orang miskin dan usaha mikro. Sehingga, pembengkakan anggaran terjadi seiring berjalannya waktu.
"Kita duga sekitar Rp40 sampai Rp50 triliun subsidi LPG 3 kg ini bisa dihemat, kalau dia langsung ke keluarga miskin," tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tersebut.
BACA JUGA:
"Oleh karena itu Peraturan Menteri ESDM-nya pernah kita suratin dua bulan atau tiga bulan yang lalu untuk segera diubah dan menyebutkan spesifik 3 kg ini buat apa gitu," sambung Pahala.
Selain itu, Pahala juga bilang Kementerian UMKM harusnya berperan menyediakan data masyarakat yang memiliki usaha kecil memasak. "Tapi kenyataannya sekarang keluarga miskinnya segitu-segitu aja, tapi alokasinya per provinsi naik terus setiap tahun. Itu yang makanya kita kaji di KPK," pungkasnya.