Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Setelah surpres masuk, maka RUU Kejaksaan dibahas di Komisi III DPR.

DPR, kata Azis, sedang menunggu Presiden menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut.

"Tinggal Komisi III kemudian melakukan RDPU rapat dengar pendapat umum, kemudian melakukan RDP, kemudian persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan," ujar Azis dalam diskusi forum legislasi bertema "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 April.

Prinsipnya, sambung Azis, DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk di dalamnya adalah kejaksaan. Penguatan ini, menurutnya, harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, kemudian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan dalam hal ini juga dengan hakim.

"Sehingga bagaimana lembaga yuridis ini untuk bisa bersinergi, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan, tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex specialisnya bahwa yang namanya kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan," jelas politikus Golkar itu.

Selain itu, kata dia, penguatan juga untuk bersinergi dengan kementerian atau lembaga lainnya.

"Ini juga yang harus ditempatkan posisi kejaksaan, disamping sebagai penuntut umum dalam undang-undang kejaksaan itu juga bagaimana sinergitas dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan kementerian-kementerian lainnya," tandas Azis.

RUU Kejaksaan ini merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR, yang kemudian diharmonisasi di Badan Legislasi. Pimpinan DPR sudah memberikan persetujuan untuk pembahasan dilakukan di Komisi III DPR.