DENPASAR - Margriet Christina Megawe (69) narapidana kasus pembunuhan bocah bernama Angeline Megawe meninggal dunia karena mengalami sakit ginjal kronis.
Narapidana Margriet selama ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengatakan Margriet mengembuskan napas terakhir pada Jumat (6/12) pagi.
Andiyani menyebutkan lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah dua kali seminggu," kata Andriyani, Jumat, 6 Desember.
Kesehatan Margriet sebelumnya selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang di deritanya.
Almarhum Margriet sudah menjalani pidana penjara selama 9 tahun 5 bulan 22 hari.
"(Sakitnya) sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 dan sudah kami serahkan ke keluarganya, tadi pagi anaknya yang serah terima," ujarnya.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," kata Andiyani
BACA JUGA:
Sementara itu, dokter Lapas dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menyebutkan Margriet sebelumnya mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas.
"Cuci darah dua kali seminggu rutin dilaksanakan sejak Bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas," ujarnya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memvonis terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup.
Margriet dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun pada tahun 2016 lalu.