JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan penyelidikan kasus yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga disebut menjadi salah satu peluang yang akan diusut.
Risnandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama dua pejabat lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember 2024.
“Dalam proses penyidikan, ada kemungkinan pasal yang disangkakan bertambah, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu, 4 Desember 2024.
Senada dengan itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pendalaman akan dilakukan selama penyidikan berlangsung. Fokus penyelidikan termasuk menelusuri sumber uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam OTT tersebut.
“Termasuk adanya dugaan pungutan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang diminta oleh Risnandar. Unsur-unsur penerimaan lainnya juga akan kami dalami dalam proses pengembangan berikutnya,” ujar Taufik.
Sebelumnya, dalam OTT yang digelar pada 2 Desember, KPK menangkap delapan orang di Pekanbaru, Riau, dan satu orang lainnya di Jakarta. Dari sembilan orang tersebut, tiga di antaranya, yakni Risnandar, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru yang berlangsung sejak Juli 2024. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp6,8 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).