JAKARTA - Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ridwan Kamil-Suswono, bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Pelaporan itu atas dugaan ketidakprofesionalan.
"Hari ini Insya Allah atau paling lambat besok kami akan melaporkan ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan tupoksinya dalam Pilkada," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco, kepada wartawan, Senin, 2 Desember.
Ketidakprofesionalan KPU yang paling disorot yakni pengelolaan atau pendistribusian formulir C6. Dampaknya, banyak warga Jakarta yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal itu pun disebut menjadi salah satu penyebab rendahnya pratisipasi masyarakat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta
Diketahui, berdasarkan data survei Charta Politika, pilkada Jakarta hanya diikuti oleh 58 persen daftar pemilih tetap. Artinya ada 42 persen pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya atau golput.
BACA JUGA:
KPU juga telah mengamini menurunnya jumlah partisipasi pemilih pada pilkada Jakarta lebih rendah dibandingkan saat pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Salah satu faktor utama yang membuat kurangnya partisipasi peserta atau warga DKI Jakarta di pilkada kemarin ini artinya apa? tidak becusnya para penyelenggara pilkada tidak profesionalnya para penyelenggara pilkada khususnya PPS dan KPPS," sebutnya
"Yang kedua karena tidak becusnya tidak profesionalitasnya para penyelenggara pilkada ini ada hak rakyat yang dihilangkan hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," sambung Baco.
Tak hanya itu, Baco juga menyinggung persoalan yang terjadi di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kasus itu menujukan ketidakprofesionalan KPPS dalam kontestasi Pilkada.
"Kami yakin dan percaya ini masih terjadi inilah salah satu bentuk ketidak netralan penyelenggara pilkada," kata Baco.