JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana mengungkapkan saat ini Kejaksaan memiliki enam jaksa yang bersertifikat internasional dalam menganalisis kejahatan transaksi kripto.
"Dan nantinya akan ada 30 jaksa tambahan yang bersertifikasi internasional," kata JAM Pidum Nana dilansir ANTARA, Selasa, 26 November.
Menurut dia, Kejagung saat ini melaksanakan program "Chainanalysis Reactor" dalam rangka meningkatkan kemampuan jaksa untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kejahatan kripto.
Program tersebut merupakan wujud transformasi penuntutan melalui peningkatan kapasitas, akuntabilitas dan profesionalisme jaksa.
Karena itu, embangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, serta optimalisasi teknologi informasi dalam penegakan hukum juga diperlukan.
JAMpidum Nana juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah meluncurkan Case Management System (CMS) dan Sosialisasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online.
"CMS merupakan database penanganan perkara di Kejaksaan yang saat ini, terus berkembang dan terintegrasi dengan berbagai sistem informasi lain," ujarnya ketika menerima kunjungan World Bank-Korea Development Institute (KDI).
Kunjungan World Bank-Korea Development Institute (KDI) ini dalam rangka mendukung digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia termasuk di Kejaksaan RI.
BACA JUGA:
JAMpidum menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan ini karena Kejaksaan RI memiliki concern yang sama yaitu transformasi digital dalam penanganan perkara. Hal itu diwujudkan melalui Single Prosecution System dan transformasi penuntutan.
Sementara Executive Director Center for International Development (CID) Jungwook KIM mengatakan bahwa paparan yang disampaikan oleh JAM-Pidum sangat menarik, karena tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan digitalisasi, melainkan juga peningkatan sumber daya manusia.
Hal itu ditunjukkan melalui kebijakan yang tetap memperhatikan kapasitas Jaksa.
Pertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.