Bagikan:

JAKARTA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus mendorong kebijakan manifest domestik bagi pelaku usaha logistik sebagai upaya reformasi sistem logistik nasional.

Kebijakan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.  

Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari aksi reformasi pelabuhan yang telah dilaksanakan sejak 2021.  

"Stranas PK telah menginisiasi aksi reformasi pelabuhan selama empat tahun terakhir untuk mencegah korupsi. Dalam rencana aksi 2025-2026, fokus akan diarahkan pada pembenahan sistem logistik nasional," ujar Pahala dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 November.  

Salah satu langkah strategis tersebut adalah mendorong pelaku usaha untuk menyampaikan manifest domestik, yakni laporan resmi yang mencatat daftar muatan dalam kegiatan perdagangan antarpulau.  

Pahala menyebut bahwa Permendag Nomor 27 Tahun 2024 telah direvisi untuk memastikan proses pelaporan perdagangan antarpulau lebih terstruktur dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pungutan liar di pelabuhan, meminimalisir penyelundupan barang dari luar negeri dan memungkinkan pemantauan otomatis pergerakan logistik antardaerah.  

"Penyampaian manifest domestik ini menjadi kunci penting dalam mempercepat implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di Indonesia," tegas Pahala, yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.  

Dokumen tersebut akan berisi informasi alur distribusi barang yang dapat digunakan pemerintah untuk perencanaan, pengawasan, hingga intervensi apabila diperlukan.  

Pelaku usaha diwajibkan memuat informasi berikut dalam dokumen manifest domestik, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2024:  

1. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau.  

2. Barang yang diperdagangkan antarpulau.  

3. Pengangkutan barang antarpulau.  

4. Penerima muatan.  

5. Untuk komoditas mineral dan batubara (minerba), wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).  

Dokumen ini harus disampaikan oleh pelaku usaha minimal 20 hari sebelum estimasi keberangkatan menggunakan sarana angkutan laut.  

Dengan penerapan manifest domestik, Stranas PK berharap data distribusi logistik perdagangan antarpulau dapat terkonsolidasi secara nasional. Hal ini tidak hanya membantu meningkatkan transparansi tetapi juga memperkuat pengawasan barang dan jasa di seluruh Indonesia.  

"Penerapan ini akan menciptakan sistem logistik yang lebih terintegrasi dan efektif, mendukung pembangunan ekonomi nasional," pungkas Pahala.