JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama empat kementerian/lembaga dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) minta reformasi tata kelola pelabuhan dipercepat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi persoalan demurrage atau denda Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor sebanyak 490.000 ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami sampaikan KPK bersama empat kementerian/lembaga lainnya, yakni Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, KemenPANRB yang tergabung dalam Stranas PK terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata Tessa yang dikutip pada Senin, 24 Juni.
Tessa menyebut reformasi harus dilakukan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. “Sehingga waktu prosesnya efektif dan biayanya efisien,” tegasnya.
“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus (memberikan, red) kepastian waktu layanan,” sambung juru bicara berlatar penyidik ini.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Tessa menyebut saat ini sudah ada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submision (SSm Pengangkut) Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan.
Tapi, birokrasi pelayanan pelabuhan masih rumit karena melibatkan unit dari banyak pemangku kepentingan, swasta, dan pemerintah yang tak terintegrasi. “Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” pungkasnya.