Bagikan:

JAKARTA - Polda Bangka Belitung mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Pangkalpinang dalam tiga bulan atauperiode Juli-November 2024.

"Pada periode ini kami berhasil mengungkap dua kasus eksploitasi seksual, kasus ini berada di Pangkalpinang, pada kasus ini kita amankan enam orang, dua orang di antaranya bertindak sebagai mucikari," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel AKBP Rully Tirta Lesmana di Pangkalpinang, Sabtu 24 November, disitat Antara.

Selain dua mucikari, kata dia, pihaknya juga turut mengamankan sebanyak empat orang pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai dan bukti transaksi lainnya.

"Dua muncikari tersebut perempuan, mereka dengan sengaja merekrut calon korban untuk ditawarkan kepada seseorang dengan berbagai tarif yang kemudian menyepakati bertemu dan melakukan aktivitas prostitusi itu di sebuah hotel," katanya.

Proses hukum terhadap dua kasus tindak pidana perdagangan orang ini sudah dilakukan pihaknya, untuk kasus yang terjadi pada Juli 2024 saat ini sudah pada proses tahap dua atau menjalani sidang di pengadilan, sedangkan yang kasus kedua (bulan November 2024) masih dalam proses penyidikan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, ia mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan setiap aktivitas anak-anaknya, terlebih pada kasus yang saat ini sedang ditangani Polda Babel juga melibatkan korban yang masih anak di bawah umur.

"Masyarakat juga kami minta untuk tidak mudah percaya iming-iming tawaran kerja keluar negeri dengan gaji besar, kita harus lebih jeli dalam menerima setiap informasi agar tidak merugikan diri sendiri dan masa depan anak-anak," katanya.

Kepada para orang tua, diminta agar mengawasi pergaulan atau gaya hidup anak-anaknya agar tidak terseret ke hal-hal negatif dan pergaulan bebas.

"Kepada warga, berikan informasi kepada kami jika menemukan perilaku ataupun perbuatan menyimpang yang menyangkut tindak pidana atau asusila," katanya.