Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi masing-masing berperan sebagai muncikari dan asistennya.

Penangkapan dilakukan setelah razia TPPO dilakukan di beberapa hotel dan tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Minggu 3 November dini hari. 

"Dua orang ini kami duga terlibat perdagangan orang," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi di Jambi, Selasa 5 November, disitat Antara.

Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kota Jambi dan P (18) warga Kelurahan Eka Jaya.

Dari penangkapan ini diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp410 ribu, tiga unit handphone.

Uang tersebut, kata Deddy, diberikan untuk korban. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 20 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).