JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi masing-masing berperan sebagai muncikari dan asistennya.
Penangkapan dilakukan setelah razia TPPO dilakukan di beberapa hotel dan tempat hiburan malam di Kota Jambi pada Minggu 3 November dini hari.
"Dua orang ini kami duga terlibat perdagangan orang," kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Hariyadi di Jambi, Selasa 5 November, disitat Antara.
Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kota Jambi dan P (18) warga Kelurahan Eka Jaya.
Dari penangkapan ini diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp410 ribu, tiga unit handphone.
Uang tersebut, kata Deddy, diberikan untuk korban.
BACA JUGA:
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 20 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).