BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek markas judi daring atau online yang beroperasi secara terselubung di kawasan Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat serta meringkus lima orang terduga pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu rumah.
“Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan kurang lebih lima orang yang berada di tempat ini, satu orang berinisial FG sebagai supervisor, dan empat orang ini sebagai telemarketing,” kata Budi dilansir ANTARA, Kamis, 21 November.
Budi mengungkapkan para pelaku menggunakan taktik kamuflase dengan menjadikan lokasi tersebut seolah-olah toko kain.
Saat penggerebekan, polisi menemukan banyak bal kain di depan rumah, yang ternyata hanya digunakan untuk mengelabui warga sekitar.
“Tersangka berkilah bahwa mereka berjualan kain. Karena di depan banyak bal-bal kain, itu pun saat penggerebekan mereka tidak mau buka. Jadi kita langsung lakukan penggerebekan dan tangkap tangan,” katanya.
BACA JUGA:
Budi mengatakan para pelaku diketahui bertugas menyebarkan tautan dua situs judi online yakni Mabukjudi dan GGcuan kepada masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, markas ini telah beroperasi sejak 2022 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.
“Jadi memang semua tautan ini masuk dari luar negeri, di sini mereka menyebarkan situs judi online. Ketika ada masyarakat yang tergiur mengklik, mereka mendapatkan keuntungan dari tautan tersebut,” kata Budi.