JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang ekonomi Adies Kadir menegaskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, masih sebatas wacana. Kebijakan tersebut akan dibahas dan diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah pulang ke Indonesia dari rangkaian kunjungan ke luar negeri.
"Jadi, kita tunggu saja pak presiden kembali. Jangan berandai-andai. Tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini, begitu. Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya," ujarnya, Rabu 20 November.
Adies memastikan Presiden Prabowo akan memihak pada kepentingan masyarakat. Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
"Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu," kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.
Adies mengimbau publik agar menunggu keputusan pasti dari Presiden Prabowo. Menurut dia, bakal ada pembahasan dengan DPR jika sudah diputuskan oleh Prabowo.
"Kita tunggu saja, belum (ada keputusan resmi). Tentunya kalau ada begitu kan, ada pembahasan juga dengan DPR. Kita tunggu sajalah," imbuh dia.
Adies menjelaskan, jika nanti PPN mengalami kenaikan, pasti memiliki pertimbangan dan bakal dihitung dan dikalkulasi secara matang sehingga tidak merugikan rakyat.
"Jadi, kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Namun, ini kan belum, masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti," pungkas Adies.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kesiapan implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
"Kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani.