Bagikan:

JAKARTA -  Calon Pimpinan (Capim) KPK Fitroh Rohcahyanto menawarkan konsep IDOLA dan Gatotkaca sebagai dasar pola kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dalam lingkup pemerintahan dan layanan publik.

Dia menjelaskan IDOLA merupakan singkatan dari Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyalitas, dan Adil. Sedangkan Gatotkaca merupakan singkatan dari Gerak Cepat, Totalitas, Komprehensif, Adaptif, Cerdas, dan Amanah.

"Nah itu saya gambarkan konsep kerja KPK mestinya seperti itu, semua elemen termasuk KPK, DPR, siapapun yang terlibat dalam mewujudkan tujuan cita-cita negara adalah memberikan kontribusi yang terbaik," kata Fitroh saat uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR dilansir ANTARA, Senin, 18 November. 

Dia pun menggambarkan konsep IDOLA seperti piramida dengan unsur integritas yang berada di paling bawah. Menurutnya integritas merupakan hal yang fundamental untuk menciptakan situasi yang bebas dari korupsi.

Namun, kata dia, integritas pun tidak akan cukup tanpa adanya unsur dedikasi yang melibatkan pengorbanan tenaga, pikiran dan waktu. Lalu sikap objektif juga harus selalu diterapkan dalam menangani setiap perkara agar jernih tanpa kepentingan apapun.

Kemudian unsur loyalitas pun menurutnya merupakan hal yang penting untuk meraih pencapaian yang dituju. Pencapaian itu, kata dia, yakni terwujudnya pemerintahan dan layanan publik yang adil.

 

Untuk menciptakan konsep tersebut, maka dia pun menawarkan konsep Gatotkaca.

Dalam pelayanan publik pun gerak cepat dan totalitas menjadi hal yang penting. Fitroh mengatakan sifat-sifat komprehensif, adaptif, cerdas, harus dimiliki untuk menciptakan sifat amanah, atau dapat dipercaya.

Menurut dia, Gatotkaca juga harus berkolaborasi dengan "Pandawa Lima". Dia mengibaratkan "Pandawa Lima" merupakan lembaga terkait lainnya yang juga penting untuk memberantas korupsi, seperti kepolisian, kejaksaan, PPATK, BPK, hingga BPKP.

"Hidup ini sesungguhnya bukan tentang siapa yang terbaik, tapi siapa yang mau berbuat baik," kata pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.