YOGYAKARTA - Pensiunan PNS yang meninggal dunia memiliki hak mendapatkan Uang Duka Wafat dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Uang duka tersebut akan diterima oleh ahli warisnya dengan cara mengajukan klaim kepada TASPEN. Lantas berapa lama uang duka TASPEN cair?
Besaran Uang Duka Wafat yang akan diberikan tersebut yakni 2 kali gaji pensiun dan Asuransi Kematian sejumlah Rp8 juta. Ahli waris dari pensiunan PNS yang bersangkutan perlu mengajukan klaim untuk bisa mencairkan hak tersebut.
Sebagai keluarga dari pensiunan PNS, Anda perlu memahami berapa lama uang duka TASPEN cair dan bagaimana syarat untuk pengajuannya.
Ketentuan Pemberian Uang Duka Wafat kepada Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
Di samping hak Tabungan Hari Tua (THT), TASPEN juga berkewajiban menyalurkan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketentuan tersebut termasuk juga pemberian santunan dan uang duka wafat bagi pensiunan PNS yang kemudian hari meninggal dunia.
Mengenai pemberian jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa TASPEN bertanggung jawab mengelola program JKM yang memberikan perlindungan atas risiko kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan yang diberikan berupa santunan kematian.
Perihal pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.
Berapa Lama Uang Duka TASPEN Cair?
Uang duka TASPEN bakal dicairkan ketika peserta sudah berhasil mengklaim pengajuan tersebut. Lantas berapa lama proses untuk pencairan uang duka setelah pengajuan dilakukan oleh ahli waris dari yang bersangkutan?
TASPEN menjelaskan bahwa klaim akan segera dibayarkan apabila berkas yang diajukan sudah terverifikasi secara keseluruhan. Pihaknya menambahkan bahwa sesudah mengajukan klaim, ahli waris atau pemohon yang mengajukan pencairan uang duka dapat menunggu selama 2 hari kerja.
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan Uang Duka Taspen
Pengajuan klaim Uang Duka Wafat bagi pensiunan PNS yang meninggal dunia dapat dilakukan secara online. Supaya pengajuan dapat terverifikasi dengan baik atau lebih cepat, maka pemohon atau ahli waris harus melengkapi persyaratan yang diberlakukan.
Berikut ini syarat-syarat untuk mengajukan Uang Duka Wafat TASPEN:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Melampirkan fotokopi akta kematian dari DUKCAPIL
- Melampirkan fotokopi surat nikah atau itsbat nikah yang dilegalisir oleh kepala desa/KUA/DUKCAPIL
- Melampirkan Surat Keputusan Pensiun
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP) ahli waris atau pemohon
- Melampirkan fotokopi buku rekening pemohon
Selain itu, pemohon Uang Duka Wafat juga perlu memahami beberapa prosedur berikut ini:
- Jika yang mengajukan adalah istri atau janda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, maka di persyaratan yang diajukan harus menyertakan fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala desa/KUA.
- Apabila yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun, maka disertai dengan surat penunjukan wali dari pengadilan negeri atau pengadilan agama.
- Apabila yang mengajukan adalah anak berusia 18 tahun ke atas, maka disertai dengan surat kuasa ahli waris.
- Apabila yang mengajukan adalah orang tua kandung dari anak yang meninggal, maka harus disertai surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa.
- Apabila tidak ada ahli waris lainnya, maka pengajuan UDW harus disertai dengan surat keterangan merawat dan penguburan.
BACA JUGA:
Demikianlah penjelasan mengenai berapa lama uang duka TASPEN cair. Saat akan mengajukan klaim Uang Duka Wafat, pastikan untuk melengkapi persyaratan yang diberlakukan agar proses verifikasi berlangsung dengan lancar dan cepat. Baca juga rincian gaji PPPK 2024.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.