Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka sebelumnya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian.

“Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO, yaitu inisial B, kedua inisial BK, dan ketiga inisial HF,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu kemarin.

Wira menyebut, penangkapan tersebut semakin menambah jumlah tersangka dalam kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi kini mencapai 22 orang.

Seusai ditangkap dan dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pendalaman yang sudah dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka baru ini memiliki peran langsung terhadap kegiatan judol di Tanah Air. Mereka adalah pemilik sekaligus pengelola ribuan laman judi, yang tidak diblokir pegawai Kementerian Komdigi.

Operasional ribuan laman judi daring yang mereka kelola, tentunya didukung oleh oknum Kementerian Komdigi yang lebih dulu diamankan pihak kepolisian. Wira menambahkan baik B, BK, dan HF seluruhnya merupakan warga biasa dan bukan pegawai kementerian itu.

“Bukan (pegawai Kementerian Komdigi). Sipil semua. Untuk pegawai Komdigi yang sudah kami tahan ada 10 orang,” ujarnya.

Wira menyebut, penyidik terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Begitu juga dengan barang bukti tambahan berdasar keterangan yang disampaikan tersangka.