JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan akan membatasi perjalanan dinas bagi seluruh jajarannya, seiring dengan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal efisiensi dan penghematan anggaran.
"Perjalanan dinas akan sangat dibatasi. Lebih dari 50 persen perjalanan dinas akan di-cut, utamanya perjalanan ke luar negeri," ujar Nasaruddin Umar saat membuka Rapat Kerja Nasional Kemenag di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat 15 November, disitat Antara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna menegaskan bahwa seluruh jajaran Kabinet Merah Putih perlu melakukan efisiensi untuk tugas-tugas dinas demi menjalankan program-program prioritas yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Tidak hanya perjalanan dinas, Presiden Prabowo juga mengarahkan agar efisiensi anggaran bisa dilakukan dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Nasaruddin Umar mengatakan Presiden Prabowo memberikan ilustrasi bahwa apabila perjalanan dinas dilakukan secara tepat sasaran, akan ada anggaran yang bisa dihemat.
Bahkan, Presiden Prabowo mengatakan bahwa anggaran tersebut bisa dijaminkan untuk kemaslahatan umat apabila langkah efisiensi dilakukan secara benar.
"Anggaran-anggaran yang dihemat bisa untuk zakat dan sedekah untuk fakir miskin," kata Nasaruddin.
BACA JUGA:
Sementara untuk acara-acara di dalam negeri, apabila bisa dilakukan secara digital maka mesti didorong lewat pemanfaatan teknologi. Dengan demikian, banyak anggaran yang bisa dihemat karena tidak ada perjalanan yang memakan banyak waktu dan biaya.
"Tak perlu melibatkan orang yang tidak perlu, tradisi membawa rombongan sudah bukan zamannya lagi. Uang perjalanan dinas lebih baik difokuskan untuk fakir miskin," kata Menag.
Selain itu, para pejabat maupun rektor yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus seizin menteri agama tidak boleh mengajukan langsung ke Sekretaris Negara.
"Perjalanan luar negeri harus melalui Kemenag baru ke Setneg. Pejabat tingkat pusat, rektor, tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri," tandasnya.