Bagikan:

RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Riau masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Liong Tjai alias Harris Anggara

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, tim penyidik dari Sub Direktorat III Tiindak Pidana Korupsi telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Sumatera Utara, Senin, 11 November. 

"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," kata Nasriadi di Pekanbaru, Antara, Kamis, 14 November. 

Informasi mengenai status tersangka juga telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti. Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman.

"Jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujarnya.

Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023. Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Liong Tjai yang saat ini berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.

"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan, terlebih lagi menjelang perhelatan pesta demokrasi," tukasnya.