TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial H, terduga pelaku kasus pembunuhan wanita dalam Kasur di Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Sudah diamankan tadi pagi,” kata Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando saat dikonfirmasi, Senin, 11 November.
Johan menyebut pelaku ditangkap di Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan pagi hari, 11 November 2024.
“Di Desa Telagasari. Usia pelaku kisaran 27 tahun,” katanya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Tangerang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu tim dokter forensic kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban.
“Korban masih kita identifikasi. (Soal hasil) masih menunggu hasil dokter forensik. Nanti lengkapnya akan disampaikan oleh kapolresta Tangerang,” tutupnya.
Sebelumya, warga Kampung Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan temuan mayat perempuan terbungkus kasur pada Senin, 11 November, subuh tadi.
BACA JUGA:
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bila kasur berisi mayat itu ditemukan oleh seorang warga bernama Martono (54), sekira pukul pukul 04.05 WIB, ketika saksi hendak pergi salah subuh.
“Benar ditemukan mayat yang terbungkus kasur di Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Joko dalam keterangannya, Senin, 11 November.
Ia menjelaskan, awalnya saksi curiga melihat seperti kaki keluar dari dalam gulungan kasur berwarna biru.
Saat dicek, ternyata ada kaki, di sana saksi langsung lapor ke Polsek Cikupa dan ditindaklanjuti," jelasnya.