Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen netralitas Koprs Bhayangkara dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dibuktikan dengan telah disanksinya empat anggotanya karena yang tak netral.

"Kami sudah menindak dua personil Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas baik dari saat ini ada dua personil dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin, 11 November.

Selain itu, untuk menjaga netraliras Polri, Sigit juga meminta seluruh pihak tak ragu melaporkan bila ada anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran.

Polri terbuka terkait hal tersebut, sehingga polisi yang melanggar bisa segera ditindaklanjuti

"Tentunya apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," sebutnya.

Di sisi lain, Sigit juga menegaskan telah mengingatkan seluruh jajarannya terkait netralitas. Caranya, dengan menerbitkan surat telegaram atau STR.

"Kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 undang-undang nomor 2 tentang larangan bagi larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas, surat telegram juga sudah kita buat," sebutnya.

Seluruh anggota Polri juga telah diberi pengarahan terkait netralitas dalam rakornas Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.

"Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan dan di setiap kegiatan tentunya kami juga terus mengingatkan termasuk kmrn pada saat melaksanakan rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti forkopimda baik dihadiri oleh Pj Gubernut, Bupati, TNI-Polri dari Kapolda sampai dengan Kapolres dari pangdam sampai dengan Dandim," kata Sigit.