SEMARANG – Seluruh personel Polri di jajaran Polda Jateng diperingatkan untuk tidak sembarangan mengupload foto bersama bakal calon atau pun tokoh politik di media sosial. Hal itu guna menjaga netralitas Polri dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 4 Mei.
“Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Kabidhumas menekankan agar setiap personel di jajaran menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusifitas sitkamtibmas pada tahun politik.
“Agar seluruh anggota baik Polri tidak mengupload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kabidhumas mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Iqbal juga mengingatkan, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” jelas Kabidhumas.
Kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu, lanjutnya, hanya sebatas melakukan pengamanan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas. Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.
Dirinya memperingatkan bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.