Bagikan:

YOGYAKARTA - Daftar pemilih merupakan elemen penting dalam setiap pemilihan umum, karena memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga terkait biasanya menyusun beberapa jenis daftar pemilih untuk mencatat semua warga yang memiliki hak pilih.

Salah satu jenis daftar pemilih yang umum ditemukan dalam pemilu di Indonesia adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK ini dibuat untuk mengakomodasi pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Mengenal Daftar Pemilih Khusus

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar yang memuat pemilih yang sebenarnya memiliki hak untuk memilih, tetapi tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT adalah daftar yang disusun dan diperbarui oleh KPU sebelum pelaksanaan pemilu untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi.

Namun, ada kondisi di mana beberapa orang tidak tercatat dalam DPT, misalnya karena faktor administrasi, pindah domisili, atau kendala teknis lainnya. Dalam hal ini, mereka tetap diberikan kesempatan untuk memilih melalui DPK.

Dengan adanya DPK, pemilih yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. DPK merupakan salah satu bentuk komitmen negara untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara terpenuhi.

Syarat Pemilih di Daftar Pemilih Khusus

Untuk masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, seorang pemilih harus memenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya warga negara yang memiliki kewarganegaraan Indonesia yang berhak masuk dalam DPK.

2. Berusia 17 Tahun atau Lebih

Pemilih harus telah berusia 17 tahun pada hari pemilihan atau sudah menikah, meskipun belum berumur 17 tahun.

3. Memiliki Identitas Resmi

Pemilih harus menunjukkan identitas resmi, seperti e-KTP atau surat keterangan dari kelurahan yang menunjukkan bahwa mereka adalah warga di wilayah tempat mereka memilih.

4. Tidak Terdaftar di DPT

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tidak dapat dimasukkan ke dalam DPK. DPK hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.

Cara Mendaftar di Daftar Pemilih Khusus

Biasanya, untuk dapat masuk dalam DPK, pemilih harus mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara dengan membawa identitas resmi, seperti e-KTP atau surat keterangan dari kelurahan. Di TPS, petugas akan mengecek identitas tersebut untuk memastikan bahwa pemilih memenuhi syarat. Apabila syarat terpenuhi, pemilih tersebut dapat memberikan suaranya dan namanya akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus.

Perbedaan Daftar Pemilih Khusus dengan Daftar Pemilih Tambahan

Selain DPK, terdapat juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Perbedaan utama antara DPK dan DPTb terletak pada waktu dan cara pemilih didaftarkan:

Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukkan bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT tetapi datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Pemilih ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya setelah menunjukkan identitas yang sah.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di sisi lain, merupakan daftar bagi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi memilih di TPS yang berbeda dari tempat asalnya. Biasanya, pemilih yang ingin masuk dalam DPTb harus mengajukan permohonan terlebih dahulu sebelum hari pemungutan suara.

Dengan kata lain, DPK adalah solusi untuk pemilih yang belum terdaftar sama sekali, sementara DPTb adalah opsi bagi pemilih yang terdaftar tetapi memilih di luar TPS asal.

Mengapa Daftar Pemilih Khusus Penting?

Daftar Pemilih Khusus penting karena memberikan kesempatan bagi warga negara yang berhak memilih tetapi belum terdaftar dalam DPT. Beberapa alasan mengapa seseorang bisa tidak tercantum di DPT antara lain:

  1. Pindah Domisili: Pemilih yang baru pindah ke daerah tertentu mungkin belum sempat didaftarkan dalam DPT di daerah tersebut.
  2. Keterbatasan Administrasi: Terkadang ada kendala dalam proses pendataan, terutama di daerah terpencil atau kawasan dengan mobilitas penduduk yang tinggi.
  3. Kesalahan Teknis: Kesalahan atau keterlambatan dalam proses administrasi juga bisa menyebabkan pemilih yang seharusnya tercantum di DPT malah tidak terdaftar.

Dengan adanya DPK, semua pemilih tetap bisa menyalurkan hak suara mereka, tanpa terkendala oleh masalah administratif. Hal ini juga mendukung prinsip inklusivitas dalam demokrasi, di mana setiap suara dihargai dan setiap warga yang berhak dapat terlibat dalam proses pemilihan.

Manfaat dan Tantangan dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Khusus

Manfaat dari adanya Daftar Pemilih Khusus adalah peningkatan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT. DPK juga mencegah adanya warga negara yang kehilangan hak pilih hanya karena kesalahan administratif.

Namun, tantangannya adalah dalam memastikan bahwa proses pemungutan suara tetap berjalan lancar dan transparan. Pemilih dalam DPK harus diverifikasi dengan benar untuk mencegah penyalahgunaan hak suara. Hal ini membutuhkan kesigapan dan ketelitian dari petugas pemungutan suara agar prosesnya tetap akurat dan adil.

Kalian perlu tahu juga kalau Wamendagri Ungkap 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada

Jadi setelah mengetahui  daftar pemilih khusus, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!