YOGYAKARTA - Bila ditanya apa itu coklit? Tentunya ini akan lebih merujuk dalam pemilu ya. Coklit termasuk dalam istilah-istilah yang umum dipakai dalam Pemilihan umum (Pemilu). Coklit yaitu salah satu aktivitas yang dikerjakan dalam proses Pemilihan umum di Indonesia.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Coklit dalam Pemilu? Siapa yang mengerjakan Coklit dalam Pemilu? Untuk menjawabnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Coklit
Coklit Pemilu yakni singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Aktivitas Coklit dalam Pemilu yaitu dengan sistem mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti masukan RT atau RW. Hal ini dibatasi menurut Hukum Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Apa yang dikerjakan Coklit dalam Pemilu? Aktivitas Coklit sebagaimana dimaksud di atas dikerjakan untuk mengkoreksi daftar Pemilih, dengan sistem sebagai berikut:
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
- Mencoret Pemilih yang telah meninggal
- Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
- Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
- Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
- Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?
Dijelaskan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, aktivitas Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dikerjakan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Apa itu PPDP atau Pantarlih? PPDP yakni singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). PPDP atau Pantarlih disusun oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menjalankan registrasi dan pemutakhiran data Pemilih pada tahap Pemilu dan Pemilihan.
Pemutakhiran Data Pemilih yakni aktivitas untuk memperbaharui data Pemilih menurut Daftar Pemilih.
BACA JUGA:
Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan menentukan DP4 dengan sistem mengerjakan}verifikasi faktual data Pemilih dan berikutnya dipakai sebagai bahan pembentukan DPS yang dikerjakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
Jadi setelah mengetahui apa itu coklit, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!