YOGYAKARTA – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih akan menggunakan aplikasi E-Coklit. Aplikasi tersebut berkaitan dengan Pemilu 2024 nanti. Aplikasi Coklit Elektronik tersebut akan memudahkan petugas dalam melaksanakan tugasnya. Cara menggunakan aplikasi E-Coklit juga tergolong mudah.
Cara Menggunakan Aplikasi E-Coklit
Seperti diketahui, coklit adalah kepanjangan dari pencocokan dan penelitian. Sedangkan E-Coklit adalah perangkat lunak yang berupa aplikasi untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih. Penggunaan aplikasi ini terbatas hanya bisa digunakan oleh Pantarlih. Selain itu desain aplikasi dibuat sesederhana mungkin sehingga mempermudah kinerja.
Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, Pantarlih harus tahu syarat menggunakan E-Coklit yakni sebagai berikut.
- Ponsel Pantarlih setidaknya menjalankan Android OS 6
- Pengunduhan dilakukan lewat tautan yang diberikan oleh PPS desa masing-masing
- Pantarlih wajib merahasiakan keberadaan data pemilih yang tersimpan dalam aplikasi.
Adapun cara menggunakan aplikasi E-Coklit adalah sebagai berikut.
- Pantarlih melakukan pengunduhan aplikasi melalui tautan atau link download yang dibagikan oleh PPK atau PPS sesuai penempatan masing-masing;
- Setelah terunduh, Pantarlih masuk ke aplikasi. Lakukan input dengan memasukkan Email dan Password yang sebelumnya sudah didaftarkan di PPS masing-masing. Setelah itu pilih “masuk”;
- Input alamat lengkap disertai dengan RT/RW di tiap TPS masing-masing;
- Pengguna juga harus mengaktifkan lokasi di ponsel;
- Klik logo awan atau (cloud) untuk melakukan pengunduhan data. Setelah itu akan muncul seluruh data pemilih yang harus dilakukan pencocokan;
- Ketika melakukan coklit, Pantarlih harus memilih tanda merah yang ada di sebelah kiri tiap nama yang tertera di data;
- Setelah itu pilih “Aksi”;
- Pantarlih bisa klik salah satu pilihan yang sudah sesuai dengan status data pemilih yang sudah diteliti serta dicocokan oleh petugas;
- Pantarlih bisa klik titik tiga yang ada di sebelah pojok atas.
Cara kerja E-Coklit juga berkaitan dengan data pemilih yang menjadi peserta Pemilu 2024 yakni sebagai berikut.
- Melakukan pencocokan antara E-KTP atau Kartu Keluarga dengan formulir Model A sebagai daftar pemilih
- Mencatat data pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai Pemilih;
- Memperbaiki kesalahan di data Pemilih jika ada kekeliruan;
- Menandai daftar pemilih penyandang disabilitas di kolom ragam disabilitas;
- Mencatat data Pemilih yang sudah berubah status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi berstatus sipil yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian anggota TNI atau Polri;
- Memberikan keterangan yang menerangkan tidak memiliki E-KTP pada pemilih yang tidak punya E-KTP;
- Mencoret data Pemilih yang sudah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen legal lain sebagai bukti;
- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain;
- Mencoret salah saty data Pemilih ganda;
- Mencoret data Pemilih yang statusnya berubah dari sipil ke prajurit TNI atau anggota Polri dengan bukti menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri;
- Melakukan pencoretan pada data pemilih yang belum pernah kawin/menikah serta pemilih yang belum genap usia 17 (tujuh belas) tahun di hari pemungutan suara; dan
- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Selain terkait cara menggunakan aplikasi E-Coklit, kunjungi VOI.ID.