JAKARTA - Ketua Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Philips J. Vermonte menyatakan data survei Poltracking Indonesia tidak mengandung kesalahan.
Philips menekankan Dewan Etik Persepi tidak menemukan data Survei Poltracking memiliki kesalahan dalam Pilkada Jakarta.
"Dewan etik tidak mengatakan surveinya (Poltracking) salah," kata Philips dalam konferensi pers 'Membedah Hasil Sidang Dewan Etik Secara Terbuka' di Hotel Mercure Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 9 November malam.
Philips memperkuat hasil survei Pilkada Jakarta yang dirilis Poltracking Indonesia yang dinilai melalui proses yang sesuai dengan standar survei. Dia sekaligus menepis tudingan miring terkait hasil survei tersebut.
Dengan penjelasan ini, Philips juga menunjukkan keputusan Dewan Etik Persepi yang sebelumnya sempat mengundang perdebatan, tidak memiliki alasan kuat untuk menyatakan survei Poltracking Indonesia cacat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers "Mengungkap Kebenaran" terkait survei Pilkada Jakarta, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR menegaskan integritas Poltracking tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Poltracking berkomitmen menjaga kredibilitas data tanpa kompromi.
"Poltracking berkomitmen menjaga kredibilitas. Terhadap hasil survei Pilkada Jakarta Oktober 2024. Tidak ada dan tidak pernah mengubah elektabilitas walaupun dalam skala 0,000000001 persen pun. Poltracking tidak pernah kompromi mengenai hasil dengan klien," ujar Hanta Yuda.
BACA JUGA:
Poltracking Indonesia dikenal luas sebagai lembaga survei terkait kontestasi demokrasi di Indonesia. Proses ketat pengambilan data serta analisis menjadi landasan mereka di dunia survei.
Hanta menekankan, standar operasional prosedur (SOP) ketat yang diterapkan Poltracking menjadi jaminan keandalan hasil survei mereka. Hal ini membuktikan Poltracking tidak akan mempertaruhkan kredibilitasnya hanya demi survei tunggal.
“Dengan SOP yang sangat ketat ini, tidak mungkin Poltracking mempertaruhkan reputasinya hanya untuk satu survei Pilkada Jakarta,” ujar Hanta Yuda.