JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendorong agar pendidikan dasar di Tanah Air digratiskan. Hal ini mengingat kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri.
“Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata MY Esti Wijayati, Sabtu 9 November.
Adapun kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat (2) yang berbunyi: pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa hari lalu.
“Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis,” tegasnya.
Esti memahami masih ada sekolah swasta yang tidak bisa betul-betul menggratiskan sekolah meski mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah. Hal ini lantaran ada sekolah elit yang memiliki layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.
“Kita kaji lebih dalam, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari Pemerintah tapi tidak boleh menarik. Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit,” papar Esti.
Esti meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan umum menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Tanah Air.
BACA JUGA:
“Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Di situ ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita,” ungkapnya.
“Harapan saya ini menjadi gebrakan kita, adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta,” lanjut Esti.
Esti menyambut positif rencana DKI Jakarta yang menggagas program sekolah gratis mulai tahun ajaran baru 2025, dalam hal ini termasuk sekolah swasta yang biasanya berbayar.
“Kebijakan rencana sekolah gratis di Jakarta adalah langkah yang patut diapresiasi. Kita dorong agar daerah-daerah lain mampu mengupayakan hal yang sama, karena ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi negara,” sebutnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun. Salah satu program prioritas yang disepakati adalah sekolah gratis mulai Juli 2025 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK di sekolah swasta.
Penggratisan ini nantinya berlaku untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) uang pangkal, bahkan biaya pendaftaran masuk. Hanya saja pembebasan biaya ini tak diberlakukan untuk semua sekolah.
Hanya sekolah swasta berstatus klaster 1 sampai 3 (grade A, B, C) yang akan menjadi sasaran program sekolah gratis di Jakarta. Sementara sekolah swasta klaster 4 dan 5 (grade D dan E) tidak akan jadi sasaran karena kualitasnya sudah elit.
Menurut Esti, penggratisan biaya sekolah merupakan modal membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama untuk tingkat pendidikan dasar. Sebab SD merupakan pondasi pendidikan anak.
“Kalau kita mau mengejar agar anak-anak tidak putus sekolah, semua anak kita sekolah setidaknya sampai SD, mari kita benahi dari pondasi pendidikan dengan memberikan sekolah gratis di tingkat pendidikan dasar,” ucap Esti.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pendidikan ini menambahkan, sekolah gratis di tingkat pendidikan dasar akan mendukung visi misi Presiden Prabowo yang ingin membangun negara dari desa. Esti menilai, hal tersebut harus dimulai dari pembangunan pada bidang pendidikan.
Esti pun mengatakan, DPR RI juga siap memberi dukungan melalui fungsi penganggaran demi memastikan anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan yang layak.
“DPR juga selama ini berusaha memenuhi amanah konstitusi dengan menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20% di APBN,” jelasnya.
Esti juga meminta adanya pengawasan ketat dan menindak tegas apabila ada sekolah negeri yang melakukan pungutan berkedok sumbangan. Sebab hal ini pernah menjadi temuan dari Ombudsman RI. Sumbangan di sekolah sendiri memang diperbolehkan, namun dengan catatan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Juga bagaimana Komite Sekolah yang berfungsi melakukan pengawasan pendidikan betul-betul memainkan perannya dengan baik agar jangan ikut ‘mengamini’ praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah,” tutup Esti.