Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan surat instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap pagi pada hari kerja di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk Sekretaris Jenderal DPR RI.

Dalam surat tersebut, Dasco menginstruksikan Kesetjenan DPR RI agar memutar lagu Indonesia Raya setiap pagi mulai pukul 10.00 WIB.

"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI," demikian bunyi surat instruksi tersebut, dikutip Jumat, 8 November 2024.

Seluruh anggota dewan hingga petugas keamanan juga diminta berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar.

"Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," lanjut instruksi tersebut.