Bagikan:

YOGYAKARTA - Pendaftaran anggota polisi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tahun anggaran 2025 akan segera dibuka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melansir akun resmi media sosial X, @DivHumas_Polri, Minggu (3/11/2024), pendaftaran anggota polisi Bakomsus mulai dibuka pada tanggal 11-17 November 2024 di seluruh polres atau polda se-Indonesia. Lantas apa saja syarat dan cara daftar polisi Bakomsus 2024?

Bakomsus adalah anggota khusus Polri yang menguasai latar belakang ilmu pertanian, peternakan, perikanan, gizi, dan kesehatan masyarakat. Pada tahun ini, Bakomsus dibuka bagi setiap peserta yang memiliki latar belakang ilmu pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat yang memenuhi persyaratan dengan kuota sebanyak 600 orang.

Lulusan Bakomsus akan menjalin kerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan stakeholder terkait untuk membantu daerah dalam penyiapan ketahanan pangan.

Ilustrasi. (Istimewa)

Syarat dan Cara Daftar Polisi Bakomsus 2025

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: Peng/39/X/DIK.2.1.2024 tentang Penerimaan Bakomsus Polri Bidang Pertanian, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat 2024, peserta yang hendak mendaftar Bakomsus 2025 harus memiliki persyaratan di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau SMA sederajat
  • Berusia minimal 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Kriteria Khusus dalam Pendaftaran Polisi Bakomsus 2025

Selain persyaratan di atas, setiap peserta juga diharuskan melengkapi beberapa kriteria khusus di bawah ini:

  1. Bukan anggota atau mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah menjalani pendidikan pembentukan Polri/TNI
  2. Berijazah minimal Sekolah Menengan Kejuruan (SMK), D III, D IV, S1 dengan IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi
  3. Bagi yang memiliki ijazah dari sekolah di luar negeri, harus menerima pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  4. Usia peserta saat pembukaan pendidikan, khusus bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan
  • Lulusan SMK: minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun 0 hari
  • Lulusan program D III: usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 25 tahun 0 hari
  • Lulusan D IV dan S1: usia maksimal 28 tahun 0 hari.
  1. Usia peserta saat pembukaan pendidikan, khusus bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat
  • Lulusan SMK: minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 23 tahun 0 hari
  • Lulusan program D III: usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 26 tahun 0 hari
  • Lulusan D IV dan S1: usia maksimal 29 tahun 0 hari.
  1. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum mempunyai anak biologis (anak kandung) dan selama dalam pendidikan sanggup untuk tidak menikah
  2. Tidak bertato dan tidak mempunyai tindik di telinga, kecuali dikarenakan ketentuan agama atau adat
  3. Bebas narkoba dinyatakan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus atau Panda
  4. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  5. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
  6. Bersedia menerima penempatan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian
  7. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  8. Peserta Bakomsus Polri Tahun Anggaran 2025 tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili
  9. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan, wajib:
  • Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, jika diterima dan menjalani pendidikan pembentukan Bintara Kompetensi Khusus Polri
  1. Peserta yang dinyatakan lulus terpilih wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku (aktif).

Demikianlah ulasan tentang syarat dan cara daftar polisi Bakomsus 2024. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.