JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Fauzan Fahmi terduga pelaku pembunuhan Sinta Handiyana (40).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangakp tak lama setelah potongan tubuh korban ditemukan.
“Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan saudara FF,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Oktober.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang tega memutilasi wanita asal Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, diatur pasal 340 kuhp subsider 338 KUHP,” tutupnya.