Bagikan:

JAKARTA – Ada pihak ketiga dalam kasus pembunuhan Sinta Handiyana, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala dekat SPBU Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024. Pihak ketiga yang terlibat dalam pembunuhan ini berstatus sebagai saksi, rekan tersangka yakni Fauzan Fahmi.

Saksi inisial J berperan menemani tersangka Fauzan membuang jasad Sinta Handiyana. Kendati demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap J untuk memastikan apa ia terlibat dengan pidana ini.

“Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Nanti terus kita dalami keterlibatannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 4 November.

Ia menyebut bila pihaknya masih mengumpulkan bukt-bukti dan meminta keterangan beberapa orang saksi dan ahli, guna mengetahui kejadian sebenarnya kasus tersebut.

"Masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bungkusan itu apa, untuk memastikan itu,” ujarnya.

Wira merinci, saksi J dihubungi Fauzan untuk membantunya. Lalu, Fauzan bersama J mengangkat bungkusan mayat itu ke dalam gerobak.

“Untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil," ucapnya.

Setibanya di parkiran mobil, lanjut Wira, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu, tersangka bersama J kemudian jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara.

Sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi.

"Akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," katanya.

Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan J tiba di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang POM bensin pelabuhan.

"Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru," ucap Wira.

Perihal saksi mengetahui atau tidak apa isi karung itu, masih didalami oleh penyidik. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa J hanya diminta membantu mengirimkan muatan ikan tuna.

”Mungkin nanti akan kita simpulkan dan meminta keterangan," ujar dia.