Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pilih kasih karena belum memanggil Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin walaupun sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung pemanggilan Paman Birin yang belum dilakukan hingga saat ini. Padahal, enam tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Oktober lalu.

"Bahwa ada tudingan (pengusutan KPK terhadap, red) saudara SN ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Tessa menyatakan tudingan ini juga tidak berdasar. Sebab, pencegahan ke luar negeri sudah dilakukan terhadap Paman Birin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya kita tunggu proses penyidikan. Apa saja yang akan dilakukan oleh penyidik ke depan. Selain itu, kita kawal agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu proses penyidikan itu sendiri," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin menjadi tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Ia ditetapkan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sehingga, total ada tujuh tersangka.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Total dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan.