Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan bakal menyeret tersangka baru di kasus dugaan korupsi impor gula. Asal, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Alat bukti permulaan yang dimaksud seperti keterangan saksi dan bukti dokumen.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka di kasus korupsi tersebut yakni eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan CS yang merupakan man direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sementara mengenai rangkaian pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus tersebut, Harli menyatakan nantinya akan diputuskan oleh penyidik. Sebab, perihal tersebut bakal mengacu perkembangan proses pengusutan.

"Jadi penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan, apakah penambahan saksi atau penembahan keterangan," kata Harli.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan CS dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.