Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan jasad prempuan yang ditemukan dengan kondisi tanpa kepala merupakan korban pembunuhan. Dugaan itu beradasarkan alat bukti dan petunjuk yang ditemukan sementara ini.

"Iya (diduga korban pembunuhan). Kita terapkan kasus ini Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu kepada VOI, Rabu, 30 Oktober.

Mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, penyidik sudah menenukan keberadaan kepala dari korban.

Berdasarkan foto, kepala itu ditemukan di semak belukar di salah satu perumahan di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kondisinya dibungkis karung putih.

"Untuk bagian kepala sudah ditemukan," sebutnya.

Rovan juga menyampaikan bila identitas dari korban sudah diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis RS Polri Kramat Jati. Perempuan itu berinisial SH dan berusia 40 tahun. Selain itu, korban merupakan warga Curug, Banten.

"Benar, sudah teridentifikasi identitasnya," kata Rovan.

Jasad SH yang dalam kondisi tanpa kepala ditemukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa, 29 Oktober, pukul 10.00 WIB.

Saat ditemukan, jasad perempuan yang diperkirakan berusia 40 tahun itu terbungkus karung.