Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus impor gula mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong melaporkan total kekayaannya mencapai Rp 101,5 miliar. Dari jumlah tersebut, bagian terbesar berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp 94,5 miliar.

Selasa 29 Oktober malam, Tom dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung  setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016. Ia pun dikenal sebagai salah satu pejabat yang memiliki kekayaannya melimpah.

Memakai rompi berwarna pink, Tom Lembong sesekali mengumbar senyuman saat digiring oleh kejaksaan menuju mobil tahanan bersama seorang tersangka lainnya yang berinisial CS.

Saat menjabat sebagai menteri dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Tom dikenal sebagai salah satu pejabat dengan kekayaan terbesar.

Meskipun memiliki harta yang melimpah, tetapi Tom Lembong tidak tercatat memiliki kendaraan, seperti mobil atau motor pribadi, setidaknya menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dia ajukan pada 2019.

Dalam laporan tersebut, Tom Lembong mengungkapkan total kekayaannya mencapai Rp 101,5 miliar. Dari jumlah tersebut, bagian terbesar berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp 94,5 miliar.

Selain itu, ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta. Kemudian, terdapat kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar, serta harta lainnya yang bernilai Rp 4,7 miliar.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.

Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," terang Qohar, Selasa malam.

Ia melanjutkan, kedua tersangka ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan Nomor 50 dan DS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahan Nomor 51.

Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," ucap Qahar.