Bagikan:

YOGYAKARTA - Surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbagi menjadi tiga jenis yang dibedakan berdasarkan warna, format, dan ketentuannya. Sebagai calon pemilih, apakah Anda sudah tahu jenis surat suara pilkada 2024?

Ketentuan mengenai surat suara Pilkada 2024 termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Calon pemilih harus memahami jenis-jenis surat Pilkada 2024 agar tidak keliru atau tertukar saat nanti melakukan pencoblosan. Tinggal menghitung hari, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang. 

Apa Itu Surat Suara dalam Pilkada?

Surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas bentuknya berupa lembaran kertas dengan desain khusus. 

Nantinya surat suara ini digunakan untuk memberikan pilihan (suara) ketika hari pencoblosan Pada selembar surat suara ini termuat foto, nama, serta nomor pasangan calon yang maju Pilkada di masing-masing daerah. 

Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Pilkada 2024 menggunakan 3 jenis surat suara sesuai dengan kategori pemilihan yang dilakukan. Masing-masing jenis surat suara dibedakan dari warna penanda agar tidak tertukar. Berikut ini ketentuanya yang perlu Anda tahu:

  • Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: menggunakan warna penanda merah marun
  • Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: menggunakan warna penanda biru muda.
  • Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: menggunakan warna penanda hijau tosca

Format Surat Suara Pilkada 2024

Surat suara untuk Pilkada dicetak menggunakan bahan kertas HVS 80 gram. Pengamanan pada surat suara ini diberi tanda khusus dalam bentuk mikroteks atau teks kecil yang tersembunyi.

Penanda warna pada surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah merah marun yang disertai tulisan putih. Inilah format lengkapnya surat suara Pilkada 2024:

- Bentuk: vertikal/horizontal disesuaikan dari jumlah paslon

- Foto pasang calon: berwarna

- Warna kertas: putih

- Cetak: dua muka, security design

- Posisi lipatan: tidak mengenai kolom paslon sehingga tidak menimbulkan kerusakan

Bagian desain surat suara ini terbagi menjadi dua yakni sisi dalam dan luar. Sisi dalamnya terdiri dari desain atas dan bawah. Untuk pencoblosan gambarnya dilakukan pada desain bagian dalam di posisi bawah, tepatnya di gambar atau nomor urut.

Ketentuan Ukuran Surat Suara

Desain surat suara untuk setiap kategori pemilihan juga dibedakan berdasarkan kategori ukurannya. Kategori ini disesuaikan dengan jumlah paslon calon yang ada dengan ketentuan sebagai berikut ini: 

  1. Kategori 1 dengan ukuran 18x23 cm: memuat paling banyak 1 paslon.
  2. Kategori 2 dengan ukuran 18x23 cm: memuat paling banyak 2 paslon.
  3. Kategori 3 dengan ukuran 27x23 cm: memuat paling banyak 3 paslon.
  4. Kategori 4 dengan ukuran 36x23 cm: memuat paling banyak 4 paslon.
  5. Kategori 5 dengan ukuran 45x23 cm: memuat paling banyak 5 paslon.
  6. Kategori 6 dengan ukuran 27x34,5 cm: memuat paling banyak 6 paslon.
  7. Kategori 7 dengan ukuran 36x34,5 cm: memuat paling banyak 7 paslon
  8. Kategori 8 dengan ukuran 36x34,5 cm: memuat paling banyak 8 paslon

Demikianlah penjelasan dari 3 jenis surat suara Pilkada 2024 yang wajib diketahui sebelum tiba waktu pencoblosan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda agar tidak keliru atau salah pilih ketika melakukan pencoblosan. Baca juga aturan kampanye Pilkada di kampus.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.