YOGYAKARTA - Kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 Novermber 2024. Selama masa waktu sekitar 2 bulan tersebut, para kandidat bisa melakukan kampanye di berbagai tempat, termasuk kampus. Lantas seperti apa aturan kampanye Pilkada di kampus?
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa aktivitas kampanye Pilkada dapat dilakukan di lingkungan kampus apabila telah mendapat izin. Selain itu, kampanye di kampus harus dijalankan tanpa membawa atribut kampanye. Aturan kampanye juga harus dipertegas untuk menjaga independensi.
Sebelumnya, terjadi perdebatan antara kampus boleh dijadikan tempat kampanye atau tidak. Namun dalam ketentuan terbaru, MK mengecualikan kampus atau perguruan tinggi sebagai tempat pendidikan yang tidak boleh untuk kampanye. Lantas seperti apa aturan kampanye Pilkada di kampus?
Aturan Kampanye Pilkada di Kampus
Banyak yang bertanya-tanya apakah kampanye Pilkada bisa dilakukan di kampus. Terdapat pengecualian larangan menggunakan tempat pendidikan untuk kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7/2017.
Kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan jika sudah mengantongi izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tidak memakai atribut kampanye. Hal ini mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX1/2023 yang disampaikan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 15 Agustus 2024 lalu.
Hakim menyampaikan bahwa pengecualian atas larangan kampanye di kampus bertujuan untuk memberi peluang kepada komunitas akademik menjadi penggerak dalam pelaksanaan kampanye. Selain itu, hakim juga berpendapat bahwa kampanye di kampus memberikan kesempatan untuk berdialog secara lebih konstruktif di lingkungan yang dihuni oleh pemilih pemula dan pemilih yang kritis.
“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” ucap M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi, membacakan pertimbangan hukum.
Jadwal Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar serentak di seluruh penjuru Indonesia. Pelaksanaan Pilkada ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk saat ini, para paslon sedang menjalani masa kampanye yang berlangsung selama sekitar 2 minggu. Selama periode kampanye ini, para kandidat akan bergerak melakukan kampanye demi mendapatkan suara atau dukungan dari masyarakat di wilayah dirinya mencalonkan.
Mulai dari pelaksanaan kampanye hingga hari pemungutan suara, berikut ini jadwal Pilkada 2024 yang digelar secara serentak:
- Masa kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
- Proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: dilakukan paling lambat yakni lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: dilakukan menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: dilakukan paling lama dalam waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:
Demikianlah aturan kampanye Pilkada di kampus yang perlu dipahami untuk menjaga pemilu yang tertib dan adil. Kegiatan kampanye Pilkada diperbolehkan dilakukan di kampus apabila sudah mendapat izin dan tidak membawa atribut. Baca juga daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.