Bagikan:

YOGYAKARTA – Menjelang masa kampanye pemilihan umum calon kepala daerah (Pilkada), keberadaan alat peraga kampanye (APK) jadi hal yang cukup penting. Tidak hanya bagi pasangan calon yang maju namun juga bagi masyarakat. Akan tetapi dalam pemasangannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dalam aturan salah satunya mengatur lokasi yang dilarang dipasang APK. Namun sebelumnya perlu diketahui apa itu alat peraga kampanye.

Alat Peraga Kampanye (APK) adalah seluruh benda atau bentuk lain yang memuat visi, missi, program dan/atau informasi lain dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk kepentingan kampanye dimaksudkan untuk mengajar masyarakat memilih Peserta Pemilu tertentu.

Daftar Lokasi yang Dilarang Dipasang APK

Di Indonesia, APK Pemilu memiliki berbagai macam bentuk fisik. Merujuk Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU no 23 tahun 2018 perlengkapan APK meliputi sebagai berikut.

  1. baliho, billboard, ataupun videotron;
  2. spanduk; serta/ ataupun
  3. umbul- umbul.

APK tersebut biasanya diperbolehkan dipasang di semua tempat asal tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang mengatur lokasi yang dilarang untuk dipasang APK adalah Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di Pasal 71 disebutkan berbagai beberapa tempat umum yang tidak boleh ditempel APK yakni sebagai berikut.

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • jalan-jalan protokol
  • jalan bebas hambatan
  • sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan

Sedangkan di Pasal 71 juga memuat larangan pemasangan APK di beberapa tempat umum lain yakni sebagai berikut.

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat yang digunakan untuk kegiatan pendidikan
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Fasilitas lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan APK Disesuaikan dengan Aturan KPU Kabupaten/Kota

Perlu diketahui bahwa aturan pemasangan APK bisa disesuaikan di tiap daerah mengingat kondisi di masing-masing daerah berbeda. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakan bahwa pemasangan APK wajib memperhatikan aturan yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota. Terkait lokasi yang boleh atau tidaknya dipasangi APK, bisa mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan Satpol PP.

Salah satu contohnya adalah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024, perubahan dari Perwal Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur APK dan bahan kampanye pemilu serta pemilihan wali kota dan wakilnya.

Berdasarkan Perwali Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2024, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK di wilayah Kota Yogyakarta yakni sebagai berikut.

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Diponegoro
  • Margo Mulyo
  • Malioboro
  • Margo Utomo
  • Pangurakan Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul hingga simpang tiga Jalan Gajah Mada)
  • Panembahan Senopati
  • Ahmad Dahlan

Selain itu tempat lain yang masuk dalam daftar larangan lokasi dipasang APK mencakup bangunan adalah sebagai berikut.

  • Pojok Beteng Keraton Ngayogyakarto
  • Plengkung Gading
  • Plengkung Wijilan
  • Kompleks Pemandian Taman Sari
  • Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto
  • Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman
  • Situs Warungboto
  • Taman Adipura

Larangan juga berlaku di Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, Keraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, dan seluruh ruang manfaat jalan di depannya.

Fasilitas umum juga dilarang dijadikan lokasi pemasangan APK yakni rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, perguruan tinggi, tempat ibadah, taman makam pahlawan, dan gedung milik pemerintah.

Lebih lanjut pemasangan APK tak boleh di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, dan tempat parkir yang telah ditentukan. Larangan tersebut juga mencakup badan jalan, divider jalan, median jalan, tiang bendera dan papan nama milik pemerintah.

Itulah informasi terkait daftar lokasi yang dilarang dipasang APK. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.