Bagikan:

MAKASSAR - Tim jajaran Narkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap jaringan internasional dalam peredaran narkoba jenis sabu total seberat 30,2 kilogram serta 8.229 butir pil mephedrone atau narkoba jenis baru di Mapolretabes Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan dalam beberapa kali pengembangan itu awal mulanya dari TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Opu Daeng Risadju yang kami temukan 5 gram sabu," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat keterangan pers dikutip ANTARA, Selasa 29 Oktober.

Dari penangkapan di TKP pertama pada 8 Oktober 2024  tersebut, polisi menangkap dua orang yakni IS, dan HR. Selain bukti awal 5 gram sabu dalam saset kecil, tim juga menemukan 26 saset plastik bening sabu seberat 64 gram saat dilalukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka tersebut, didapatkan petunjuk bahwa masih ada barang yang disimpan pada salah satu rumah kosong di Jalan Opu Daeng Risadju IV hingga ditemukan kurang lebih 1 kilogram sabu terbungkus kemasan plastik merah berlogo Naga disimpan dalam bagasi sepeda motor di rumah itu.

Tim Sat Narkoba selanjutnya mengembangkan atas 'nyanyian' pelaku sering melakukan transaksi di Perumahan Green River, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Makassar dengan cara sistem tempel atau menyimpan di lokasi tertentu.

Pada 11 Oktober, di TKP kedua rumah tersebut, Timsus dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Lulik Febyantara menangkap dua orang pelaku berinisial TG dan HRP dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,219 kilogram dalam kemasan bergambar Naga Merah dan 8.299 butir pil Mephedrone atau narkoba jenis baru.

Dari keterangan pelaku, barang bukti narkoba tersebut dijemput tersangka ini di salah satu kamar hotel di Makassar. Setelah menerima arahan dari pemasok inisial Z (DPO) melalui aplikasi Signal. Kedua tersangka ini bertugas mengedarkan narkotika itu dengan mengikuti arahan operator inisial WL (DPO).

Sesuai petunjuk operator, untuk setiap 1 kilogram yang terjual mereka memperoleh upah sebesar Rp8 juta. Para tersangka ini berada di Makassar menjalankan bisnis terlarang itu sejak Mei 2024.

Guna mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, kedua pelaku ini 'bernyanyi' dengan menyebut sebelum mengedarkan di Makassar, juga mengedar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Posisi mereka digantikan dua rekannya inisial AN dan FS. Berbekal informasi tersebut, tim terbang ke Kendari.

Pada 18 Oktober 2024, di TKP ketiga, lokasi di BTN Alam Sabila, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, timsus kembali menangkap dua orang berinisial AN dan FS berikut dua koper besar berisi 22 bungkus kemasan bergambar Naga Merah dan ikan Arwana berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 22,983 kilogram.

Kedua orang tersangka ini merupakan jaringan yang sama dengan tersangka TG dan HRP yang sebelumnya ditangkap di Perumahan Green Rever Makassar dan sama-sama direkrut oleh Z (DPO) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka saling kenal, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai kurir pada salah satu jasa pengiriman.

"Jaringan ini dikendalikan jaringan internasional dari LP (lapas) terus kemudian modus operandinya ekspedisi dari Surabaya, kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan dan tersangka ada enam orang dari masing-masing TKP. Tim mengembangkan lebih lanjut ada tiga TKP, terakhir di Kendari," papar Kapolda.

Enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Barang bukti yang disita yakni enam bungkus kemasan warna merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamin) dengan berat bruto 6,219 kilogram.

Selanjutnya 5.072 butir Pil warna biru berlogo R (mengandung mefedron), 3.157 butir pil berwarna biru berlogo R (mengandung mefederon), 17 kemasan warga merah berlogo naga berisi sabu total 17,881 kilogram, 2,5 kemasan silver berlogo ikan arwana berisi Sabu dengan berat 5,103 kilogram dan satu kemasan teh China berwarna kuning dan 2 saset bening ukuran kecil dan sedang berisi sabu dengan berat 998 gram.

"Taksiran nilai sabu dan mephedrone ini nilainya kurang lebih sekitar Rp50 miliar. Barang ini pasti akan merusak masyarakat, khususnya wilayah Sulsel kalau dikalikan sekitar 160 ribu penduduk kita," papar mantan Kapolrestabes Makassar ini.

Untuk pasal yang dikenakan 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.