Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pasangan calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Dia mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar, yaitu Stadium Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Bisa tidak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.

Selain itu, Bagja mengungkapkan calon kepala daerah juga dapat melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) bila disewakan.

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujarnya.

Bagja juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

"Kalau  aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," pungkas Bagja.