Bagikan:

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) untuk menuntaskan kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur. Sebab, dugaan ini disinyalir menjerat sejumlah hakim berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan.

"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Sabtu, 26 Oktober.

Mukti bilang perhatian ini juga diberikan karena publik sedang menyoroti lemahnya integritas hakim karena kedapatan menerima suap. Sehingga, KY dan Mahkamah Agung akan berupaya menuntaskan kasus ini.

Salah satu caranya dengan mendeteksi area yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Harapannya, supaya kasus serupa tidak lagi terjadi.

"KY mengapresiasi Kejaksaan Agung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia diduga menjadi makelar pengurusan perkara ketika Gregorius Ronald Tannur mengajukan kasasi atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Adapun ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia iduga menerima suap dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA pada Kamis, 24 Oktober.