Bagikan:

JAKARTA – Dua tahun menjadi buronan polisi, DLL (28) akhirnya ditangkap kepolisian atas kasus jambret di Pademangan, Jakarta Utara, tahun 2022, lalu. Lantaran melakukan perlawanan, petugas kepolisian memberikan peluru panas di kedua kaki DLL.

“Kami terpaksa memberikan tindakan terukur kepada pelaku,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi, ANTARA, Jumat, 25 Oktober 2024.

“Petugas sudah geledah rumahnya, kosong, ternyata dia sembunyi di atas dan sudah ada tempat untuk dia beristirahat,” kata dia.

Ia mengatakan lalu pelaku sempat lari melewati jendela atap rumah ke genteng tetangga dan memang sempat melawan.

"Bahkan ada anggota kami jatuh dan luka di kepala," katanya.

Ia mengatakan tersangka menjambret pada 21 Juli 2022 dan saat itu korban bersama suaminya duduk di depan Masjid Pademangan II Gang 13, lalu pelaku melintas dan memantau kondisi sekitar.

Di saat pelaku merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil hp korban yang sedang digunakan, korban yang terkejut langsung memegang bagian belakang motor korban hingga terseret di jalanan sepanjang 10 meter.

“Saat itu ada tanggul dan kepala korban terkena tanggul dengan keras dan membuat pegangan di bagian besi motor terlepas. Korban ini langsung masuk rumah sakit akibat peristiwa tersebut dan koma selama tiga bulan lalu meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku berhasil menjambret telepon seluler korban dan suami korban saat kejadian juga berusaha mengejar pria itu tapi yang terpegang adalah tas pelaku.

Menurut dia, di dalam tas itu berisi dompet pelaku, identitas dan tim gabungan Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu, tidak ditemukan pada 2022.

“Selama hampir dua tahun, kami menemukan titik terang dan mendapatkan informasi bahwa tersangka muncul kembali di kediamannya, Warakas. Di situ kami melakukan penangkapan pada Sabtu (19/10),” kata dia.

Ruangan khusus

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Gede Gustiyana menjelaskan petugas telah enam kali melakukan penggerebekan di rumah pelaku tapi tak berhasil.

Ternyata, katanya, di rumah pelaku ada ruangan khusus tempat istirahat pelaku DLL di bagian plafon dan keluarga pelaku memang tidak kooperatif .

Selain itu, pelaku juga berpindah-pindah domisili, setelah melakukan aksi dirinya ke Kalimantan, kemudian yang paling lama dia menjadi ABK di daerah Jawa.

“Itu lah yang membuat kita kesulitan dalam melakukan penyelidikan, serta saksi-saksi yang minim tentang pergerakan dia, keluarga yang tidak terlalu kooperatif saat itu sehingga kami mengalami kesulitan,” kata dia.

Ia mengaku petugas terbantu dengan warga yang ada di lingkungan rumah pelaku yang tidak menyukai pelaku DLL. Saat Lebaran lalu, ada info pelaku ada di rumahnya tapi saat digerebek sudah tidak ada.

“Pada saat kemarin, kami tangkap Sabtu, kita udah geledah rumahnya kosong, ternyata dia sembunyi di atas pada ruangan khusus itu," katanya.

AKP Gede Gustiyana mengatakan pelaku ini merupakan pemain tunggal dan memang tidak ada jaringan.

Dia tidak bisa beradaptasi di tempat baru dan kembali ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun karena korban meninggal dunia.

Suami korban, Dody mengucapkan terima kasih kepada petugas yang berhasil menangkap pelaku.

Dody datang ke Polsek Pademangan bersama putrinya dan melihat langsung pelaku.