Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menutup celah korupsi terkait pengajuan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Masyarakat harus mendapat pelayanan maksimal supaya tak menggunakan jalur orang dalam atau oknum perangkat daerah.

Hal ini disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Maruli Tua usai meninjau pelayanan publik di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta pada Rabu, 23 Oktober.

Dia mengatakan ada masyarakat yang merasa pelayanan terkait pengajuan izin PBG tidak jelas.

“Ketika kami berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, kami menemukan ada masyarakat sebagai pengguna masyarakat sebagai pengguna layanan merasa tidak ada kejelasan dan kepastian,” kata Maruli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober.

“Warga yang mengajukan izin PBG tidak dapat mengetahui proses pengajuan izinnya sudah sampai mana dan berapa lama proses verifikasi oleh petugas,” sambung dia.

Maruli mengingatkan perbaikan sistem harus segera dilakukan oleh Pemda DIY. Terutama yang berkaitan dengan transparansi durasi pengajuan perizinan agar masyarakat tak mencari jalan pintas.

“Jangan sampai ada aduan masyarakat baru mendapat kemudahan setelah dibantu oknum internal perangkat daerah,” tegasnya.

Perbaikan ini, sambung Maruli, bisa dimulai dengan menyelenggarakan pelayanan secara terpadu di mal pelayanan publik. “Termasuk tenaga teknisnya, sosialisasi standar operasional bagi pengguna layanan, termasuk standar teknis izin PBG,” jelasnya.

Kemudian, perlu juga disediakan media informasi dan tracking system yang mudah diakses oleh pengaju perizinan, petugas yang lebih informatif hingga membuat saluran pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.

“KPK berharap seluruh perangkat daerah di lingkup Pemda DIY dapat menjalankan rekomendasi tersebut,” pungkas Maruli.