Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III memantau pembangunan kantor DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah korupsi.

“KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan Pemda DIY dalam konteks pencegahan sehingga tidak ada praktik korupsi. Apalagi, kedua proyek ini menelan biaya yang tinggi dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD DIY,” kata Kepala Satgas Korsup Wilaya III KPK Maruli Tua dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober.

Maruli bilang pembangunan gedung DPRD DIY direncanakan dilakukan di atas tanah seluas 5.000 meter persegi. Anggaran yang disampaikan mencapai Rp379 miliar dengan durasi kontrak tiga tahun atau 2024 hingga 2026.

Sementara untuk gedung BKD masih dalam proes pembangunan di atas tanah seluas 3.000 meter persegi. Biayanya disebut mencapai Rp75 miliar.

Hanya saja, pengerjaan gedung ini mengalami deviasi hingga -4 persen. Sehingga, komisi antirasuah akan terus memelototi pembangunannya.

“Setiap proyek strategis milik daerah direncanakan dengan baik hingga terealisasi. Bagaimana proses lelangnya, pengerjaannya termasuk pengawasannya sampai proyek itu selesai,” tegasnya.

“Penyedia jasa konstruksi (juga diingatkan, red) dapat memastikan bahan baku utama untuk pembangunan gedung berasal dari pihak yang jelas legalitasnya,” sambung Maruli.

Sementara itu, Inspektur Pemda DIY Muhammad Setiadi menjelaskan rencana pembangunan Gedung DPRD diperlukan. Sebab, gedung yang saat ini digunakan berada dalam cagar budaya dan berada di kawasan Malioboro yang diproyeksikan jadi daerah wisata.

Ke depan, dia memastikan Pemda DIY dan seluruh pemangku kebijakan akan bekerja sama. Sehingga, proyek strategis yang sudah direncanakan bisa berdampak positif.

“Kami dari pengawas bersama BPKP akan terus memantau, melakukan audit sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, sesuai spesifikasi, volume, dan berjalan tepat waktu,” pungkas Setiadi.