Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Simak ulasannya dalam video berikut.